Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
Keempat tujuan tersebut di atas tidak perlu dicapai secara khusus atau terpisah-pisah. Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak harus merancang secara khusus pengendalian untuk mencapai satu tujuan. Suatu kebijakan atau prosedur dapat saja dikembangkan untuk dapat mencapai lebih dari satu tujuan pengendalian.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) dilaksanakan baik di lingkungan pemerintah pusat maupun di pemerintah
daerah
Di pemerintah ada 4 aparat yang bertugas
melaksanakan pengawasan Intern:
1.
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) : aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
BPKP
melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas
kegiatan tertentu yang meliputi:
a.
kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b.
kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara; dan
c.
kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
2. Inspektorat
Jenderal : aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri/pimpinan lembaga.
melaksanakan
pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Inspektorat
Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab
langsung kepada gubernur.
4.
Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
- Lingkungan pengendalian
- Penilaian risiko
- Kegiatan pengendalian
- Informasi dan komunikasi
- Pemantauan pengendalian intern
Penyelenggaraan unsur lingkungan pengendalian (delapan sub unsur) yang baik akan meningkatkan suasana lingkungan yang nyaman yang akan menimbulkan kepedulian dan keikutsertaan seluruh pegawai. Untuk mewujudkan lingkungan pengendalian yang demikian diperlukan komitmen bersama dalam melaksanakannya. Komitmen ini juga merupakan hal yang amat penting bagi terselenggaranya unsur-unsur SPIP lainnya.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 yang menjadi sub unsur pertama dari lingkungan pengendalian adalah pembangunan integritas dan nilai etika (sub unsur 1.1) organisasi dengan maksud agar seluruh pegawai mengetahui aturan untuk berintegritas yang baik dan melaksanakan kegiatannya dengan sepenuh hati dengan berlandaskan pada nilai etika yang berlaku untuk seluruh pegawai tanpa terkecuali. Integritas dan nilai etika tersebut perlu dibudayakan, sehingga akan menjadi suatu kebutuhan bukan keterpaksaan. Oleh karena itu, budaya kerja yang baik pada instansi pemerintah perlu dilaksanakan secara terus menerus tanpa henti.
Selanjutnya, dibuat pernyataan bersama untuk melaksanakan integritas dan nilai etika tersebut dengan menuangkannya pada suatu pernyataan komitmen untuk melaksanakan integritas. Pernyataan ini berupa pakta (pernyataan tertulis) tentang integritas yang berisikan komitmen untuk melaksanakannya. Selain itu, kompetensi (sub unsur 1.2) yang merupakan kewajiban pegawai di bidangnya masing-masing.
Komitmen yang dilaksanakan secara periodik tersebut perlu dipantau dan dalam pelaksanaannya perlu diimbangi dengan adanya kepemimpinan yang kondusif (sub unsur 1.3) sebagai pemberi teladan untuk dituruti seluruh pegawai. Agar dapat mendorong terwujudnya hal tersebut, maka diperlukan aturan kepemimpinan yang baik. Aturan tersebut perlu disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk diketahui bersama.
Demikian juga, struktur organisasi perlu dirancang sesuai dengan kebutuhan (sub unsur 1.4) dengan pemberian tugas dan tanggung jawab kepada pegawai dengan tepat (sub unsur 1.5). Terhadap struktur yang telah ditetapkan, perlu dilakukan analisis secara berkala tentang bentuk struktur yang tepat. Diperlukan pembinaan sumber daya manusia (sub unsur 1.6) yang tepat sehingga tujuan organisasi tercapai. Disamping itu, keberadaan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) (sub unsur 1.7) perlu ditetapkan dan diberdayakan secara tepat agar dapat berperan secara efektif. Hal lainnya yang perlu dibangun dalam penyelenggaraan lingkungan pengendalian yang baik adalah menciptakan hubungan kerja sama yang baik (sub unsur 1.8) diantara instansi pemerintah yang terkait.
Untuk membangun kondisi yang nyaman sebagaimana disebutkan di atas, maka lingkungan pengendalian yang baik harus memiliki kepemimpinan yang kondusif. Kepemimpinan yang kondusif diartikan sebagai situasi dimana pemimpin selalu mengambil keputusan dengan mendasarkan pada data hasil penilaian risiko. Berdasarkan kepemimpinan yang kondusif inilah, maka muncul kewajiban bagi pimpinan untuk menyelenggarakan penilaian risiko di instansinya.
Penilaian risiko dengan dua sub unsurnya, dimulai dengan melihat kesesuaian antara tujuan kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah dengan tujuan sasarannya, serta kesesuaian dengan tujuan strategik yang ditetapkan pemerintah. Setelah penetapan tujuan, instansi pemerintah melakukan identifikasi risiko (sub unsur 2.1) atas risiko intern dan ekstern yang dapat mempengaruhi keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, kemudian menganalisis risiko (sub unsur 2.2) yang memiliki probability kejadian dan dampak yang sangat tinggi sampai dengan risiko yang sangat rendah.
Berdasarkan hasil penilaian risiko dilakukan respon atas risiko dan membangun kegiatan pengendalian yang tepat (sub unsur 3.1 sampai dengan 3.11). Dengan kata lain, kegiatan pengendalian dibangun dengan maksud untuk merespon risiko yang dimiliki instansi pemerintah dan memastikan bahwa respon tersebut efektif. Seluruh penyelenggaraan unsur SPIP tersebut haruslah dilaporkan dan dikomunikasikan (sub unsure 4.1 dan 4.2) serta dilakukan pemantauan (sub unsur 5.1 dan 5.2) secara terus-menerus guna perbaikan yang berkesinambungan.
Gambar di atas juga memberikan pemahaman, bahwa kelima unsur SPIP tersebut dapat berlaku baik pada tingkat instansi secara keseluruhan maupun pada fungsi/aktivitas tertentu saja.
Kelemahan :
1. Kurang adanya pembagian kewenangan dari pengawas karena penyelenggaraan sistem pengendalian
internal hanya dilakukan oleh pimpinan instansi, ini menyebabkan adanya
kemungkan system pengendalian tersebut tersebut tidak di jalankan.
2. Tata kelola dan birokrasi pengendalian internal
pemerintahan terkesan tumpang tindih. Lembaga-lembaga tersebut juga juga terkesan
terlalu banyak dan tidak jelas batas kewenangannya sehingga menyebabkan tidak efektif serta berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengawasan.
3. Perlu
dijelaskan lebih rinci tentang Peraturan mengenai lembaga apa saja yang bisa di
audit oleh BPKP tersebut, karena sempat ada masalah perihal wewenang BPKP mengaudit
lembaga pemerintahan seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), oleh karena
itu perlu pengaturan kelembagaan BPKP dari perpres ke undang-undang agar
memeliki kedudukan yang tinggi dimata hukum.
Source : http://www.bpkp.go.id/spip/konten/400/Sekilas-SPIP.bpkp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar